SALAMKOREA.COM – Sekitar 75 persen masyarakat korea mendukung ide untuk merunkan kadar alkohol yang diijinkan saat mengemudi dari 0,05 persen menjadi 0.03 persen. Survei ini dilakukan oleh Agensi Polisi Nasional.
Dari polling dilakukan pada 700 pengemudi dan 300 non pengemudi di seluruh negeri ditemukan beberapa kesimpulan. 65,5 persen pria dan 85 persen wanita mendukung aturan ketat ini. Bahkan, 72,2 persen pengemudi juga setuju diberlakukan aturan ini.
Kadar alkohol dalam darah sekitar 0.03 ini diukur sejak satu jam seseorang meminum satu gelar reguler soju.
Di Jepang, jumlah kematian yang diakibatkan oleh mengemudi dalam keadaan mabuk telah menurun sejak diberlakukannya aturan ketat pada 2002. Jepang telah memberlakukan aturan kadar alkohol dari 0,05 menjadi 0,03 persen.
Di Swedia, pengemudi kehilangan ijin mengemudi mereka jika mereka melewati angka 0,02 persen persen kadar alkohol dalam darah. Di Korea, kematian akibat mengemudi saat mabuk menurun dari 781 pada 2010 menjadi 583 pada 2015. Namun satu dari 10 kecelakaan fatal masih terjadi akibat mengemudi dalam keadaan mabuk.