SALAMKOREA.COM – Pemerintah Korea serius menanggapi masalah polusi di kota besar. Hal ini terlihat dari dikeluarkannya aturan baru untuk tidak menyalakan rokok dalam jarak 10 meter dari pintu keluar subway di Seoul.
Siapapun yang melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 100.000 won. Selain itu, merokok juga akan dilarang di trotoar-trotoar dan jalan besar Seoul. Upaya ini dilakukan oleh Pemerintah Metropolitan Seoul untuk mengurangi dampak polusi dari asap rokok.
Masalah polusi memang tengah melanda banyak negara. Menipisnya lapisan ozon pun dipengaruhi oleh dampak asap polusi yang kian memburuk. Belum lagi, tidak tersedianya lahan hijau yang banyak menjadi masalah di negara maju dan berkembang.