SALAMKOREA.COM- Departemen Kehakiman Korea Selatan mempermudah pemberian visa untuk orang asing dengan gelar sarjana dari Korea Selatan dalam upaya untuk mempertahankan pekerja asing di negara tersebut. Perubahan kebijakan tersebut akan memungkinkan orang asing yang telah mendapatkan gelar sarjana atau lebih tinggi di Korea untuk mendapatkan visa E–7 (designated activities), bahkan jika mereka berkerja tidak berhubungan dengan gelar pendidikan mereka.
Sebelumnya, relevansi terhadap pekerjaan dan gelar pendidikan diperlukan. Aturan yang mengharuskan IPK minimal 3,0, sertifikat nasional dan rekomendasi dari profesor tidak lagi diperlukan orang asing untuk mengajukan permohonan visa D–10 (job seeking). Ijin lama tinggal untuk pemegang visa D–10 juga telah diperpanjang dari 1-2 tahun. Sementara itu, untuk mendapatkan izin tinggal tetap di Korea pun menjadi lebih mudah. Orang asing yang menerima gelar sarjana mereka dalam ilmu sains atau teknik di Korea sekarang berhak untuk mendapatkan izin tempat tinggal permanen jika mereka tinggal di sini selama lebih dari tiga tahun dan gaji tahunan mereka lebih tinggi dari pendapatan per kapita nasional bruto Korea (GNI), yaitu $ 26.205 pada tahun 2013.
Untuk yang bergelar master atau lebih tinggi di Korea juga akan mendapat aturan yang sama, bahkan tanpa melihat gelar jurusan ilmu tertentu. Mahasiswa program master atau doktor kini diizinkan untuk membawa dua anggota keluarga dekat mereka atau pasangan ke Korea setelah enam bulan pertama tinggal disana. Sebelumnya, kesempatan untuk tinggal permanen hanya sebatas untuk orang asing yang mempelajari salah satu dari hanya sembilan program di perguruan tinggi (IT, manajemen teknologi, nanoteknologi, elektronika digital, bioteknologi, transportasi, materi baru, lingkungan dan energi).
Visa D–9 (perdagangan internasional) akan dikeluarkan untuk orang asing yang menginvestasikan lebih dari 100 juta won ($ 91,000) di Korea selama mereka memiliki master atau gelar yang lebih tinggi dari Korea.“Kami berharap lebih dari bakat pekerja asing untuk membantu meningkatkan perekonomian,” kata seorang pejabat kementerian.
Dikarenakan rendahnya angka kelahiran dari tahun ke tahun yaitu sebesar 1,19 anak per perempuan, banyak kekhawatiran dimana hal tersebut dapat mengikis potensi pertumbuhan ekonomi nasional. Angka kelahiran di Korea tersebut bersama dengan Hong Kong, Taiwan, Macau dan Singapura merupakan salah satu yang terendah di dunia.
Pemerintah percaya bahwa 73% dari total penduduk adalah usia kerja yang merupakan persentase tertinggi yang pernah ada, namun diperkirakan menurun mulai tahun 2017.
Jika upaya pemerintah untuk meningkatkan angka kelahiran tidak membuahkan hasil, banyak ahli mengatakan bahwa salah satu cara lain untuk menjaga negara terus berkembang dan maju ialah menarik lebih banyak pekerja asing.