Kapten Kapal Feri Sewol Dihukum 36 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

2014111201129_0Para terdakwa tragedi feri Sewol (dok.Chosun)

Sudah hampir tujuh bulan tragedi feri sewol berlalu namun duka masih menyelimuti keluarga korban meninggal dan sembilan lainnya yang masih hilang.

Pada 11 November kemarin persidangan yang diadakan di pengadilan Distrik Gwangju menetapkan kapten Lee Joon-Seok telah bersalah atas kelalaiannya yang menyebabkan 295 penumpang meninggal dan dijatuhi hukuman penjara selama 36 tahun. Sementara itu 13 awak kapal lainnya dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun. Lee dibebaskan dari tuduhan pembunuhan karena tak ada cukup bukti yang mendukung.

Vonis yang diberikan kepada Lee mengundang amarah dari pihak keluarga korban yang hadir di persidangan. Menurut mereka Lee telah melakukan pembunuhan kepada anak-anak mereka dan 36 tahun kurungan bukanlah hukuman yang sebanding dengan perbuatan kapten berusia 68 tahun itu. Jaksa penuntut dari keluarga korban pun bersumpah akan mengajukan banding atas putusan pengadilan dan menuntut hukuman mati.

Pada kejadian tenggelamnya feri Sewol April lalu kapten Lee meninggalkan penumpang feri Sewol yang masih terjebak di dalam kapal dan menyelamatkan diri lebih dulu bersama para awak kapal lainnya dimana para penumpang sebagian besar adalah pelajar SMA.

slide_345836_3631519_freePencarian korban yang dilakukan angkatan laut dan penyelam (dok.Chung Sung-Jun)

Sementara itu pada konferensi pers yang diadakan di pulau Jindo, keluarga dari sembilan orang korban yang masih hilang memutuskan untuk meminta pemerintah menghentikan pencarian korban yang dilakukan oleh penyelam karena mempertimbangkan keselamatan para penyelam. Para keluarga korban meminta pemerintah mencari alternati lain untuk mengangkat kapal dari bawah air.