Seorang wanita yang kehilangan anaknya akibat insiden tenggelamnya feri Sewol telah mengajukan gugatan terhadap negara dan Perusahaan Chonghaejin Marine, untuk meminta kompensasi.
Bersumber dari warta berita KBSWorld, wanita yang putranya adalah seorang siswa tahun kedua di SMA Danwon, mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Rabu (11/6/2014) dan meminta kompensasi sebesar 30 juta won. Wanita itu adalah anggota keluarga korban insiden Sewol pertama yang menuntut negara dan Perusahaan Chonghaejin Marine. Dalam petisinya, wanita itu mengatakan negara dan Perusahaan Cheonghaejin Marine telah menimbulkan kerugian besar akibat ketidakcakapan manajemen dan pengawasan feri Sewol.
Wanita itu menyatakan negara dan Perusahaan Chonghaejin harus bertanggung jawab membayar sekitar 540 miliar won sebagai kompensasi. Dia meminta kompensasi 30 juta won sebagai pendahuluan dan berencana menambahkan jumlah kompensasi yang tepat dalam proses gugatan itu.
Disisi lain, lembaga bantuan hukum dari Asosiasi Pengacara Korsel bagi keluarga korban feri Sewol berencana mengajukan gugatan setelah mengumpulkan pertimbangan dari keluarga-keluarga korban tersebut.