SALAMKOREA.COM – Mulai tanggal 1 April, orang Korea Selatan yang akan tinggal di Korea Selatan setelah menikah dengan warga asing harus membuktikan kekayaannya, dan pasangannya juga harus paling minimal bisa berbahasa Korea.
Dengan kata lain, orang asing yang pindah ke Korea Selatan untuk menikah dapat menerima visa setelah mendapatkan sertifikat ujian kemampuan berbahasa Korea dan sertifikat pendidikan bahasa Korea. Namun, pasangan yang mampu berkomunikasi dalam bahasa asing atau telah melahirkan anaknya dikecualikan dalam peraturan tersebut.
Kementerian Kehakiman menyatakan orang yang memiliki pendapatan tetap sebanyak lebih dari 14,79 juta won setahun dapat mengundang pasangannya dari luar negeri, serta jumlah undangannya itu dibatasi sekali dalam 5 tahun.
Standar penerbitan visa ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di sejumlah rumah tangga pernikahan campuran dan masalah-masalah yang tidak diinginkan.
[Sumber: KBSWorld]