Tongsis tidak diragukan lagi telah menjadi produk yang populer. Kepopuleran barang ini pun tidak kalah tinggi di Korea Selatan. Pemerintah Korea Selatan mulai memeriksa penjual tongsis pada hari Jumat, 21 November 2014 lalu. Penjual yang memiliki tongsis yang tidak sesuai standar atau tidak tersertifikasi terancam dihukum dengan denda maksimal 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) atau ancaman penjara maksimal 3 tahun.
Standar yang dimaksud terkait dengan tongsis yang memiliki fasilitas Bluetooth. Fasilitas Bluetooth ini membuat pengambilan gambar menjadi lebih mudah. Bluetooth membuat para penggunanya dapat menekan tombol pengambilan foto dari jarak jauh. Model tongsis ini memiliki tombol di ujung pegangannya yang tersambung ke perangkat smartphone.
Masalah yang timbul adalah, menurut kementrian sains, perangkat ini termasuk perangkat komunikasi. Maka, perangkat ini harus melalui proses pengujian dan sertifikasi mengenai tingkat radiasi elektromagnetik yang dihasilkan. Proses pengujian dan sertifikasi harus dilalui sebelum produk ini dipasarkan secara luas. Radiasi elektromagnetik dari perangkat komunikasi memang tidak berbahaya secara langsung bagi manusia. Namun, radiasi ini dapat mempengaruhi alat elektronik di sekitarnya.
Pemerintah Korea Selatan telah menemukan beberapa produk tongsis berfasilitas Bluetooth yang tidak lolos sertifikasi atau tidak sesuai standar. Kementrian sains juga memberikan nomor hotline bagi masyarakat untuk pelaporan penjual tongsis yang tidak sesuai standar.
Tongkat narsis merupakan alat yang populer untuk membantu kegiatan selfie. Selfie lebih populer di Korea Selatan dengan sebutan selca (gabungan dari self dan camera). Selca populer di Korea Selatan sejak tahun 1990-an. Budaya selfie menyebar ke seluruh dunia sejak populernya produk smartphone.