Pemerintah Korea Selatan akan menaikkan harga rokok dari 2.500 Won atau sekitar Rp 25.000 menjadi 4500 Won atau sekitat Rp 45.000. Langkah ini diambil untuk menekan jumlah perokok yang mencapai 41 persen di Korea.
Menurut data Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), jumlah perokok di Korea Selatan adalah tertinggi di antara negara anggota lainnya. Jumlah perokok di negara-negara anggota OECD rata-rata 24 persen sedangkan Korea Selatan 26 persen.
Selaim menaikan harga rokok hingga 100 persen lebih, langkah pencegahan lainnya adalah dengan mencantumkan larangan merokok dan iklan rokok yang tersebar. Sebelumnya usaha menaikkan harga rokok sebesar 500 won pada tahun 2004 berhasil menurunkan jumlah perokok menjadi sekitar 15 persen.
Meski demikian dilansir dari Yonhap News, keputusan untuk menaikkan harga rokok setelah 10 tahun ini mendapat banyak tentangan. Baik perokok dan produsen rokok merasa keberatan akan keputusan ini. Sedangkan di parlemen, hal ini mendapat tentangan karena akan menyulitkan orang yang berpenghasilan lebih rendah.