Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo dan Gubernur Bank of Korea, Choongsoo Kim, menandatangani perjanjian kerjasama Bilateral Currency Swap Arragment (BCSA). Perjanjian ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral.
Kerjasama tersebut, senilai 10,7 triliun won atau Rp115 triliun, setara dengan USD10 miliar. Perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
Usai penandatanganan tersebut Agus menyampaikan, kerjasama ini mempunyai tujuan utama untuk mendukung perdagangan kedua negara.
“Tujuan utama swap adalah bangun kerjasama dengan negara-negara sahabat, kita juga utamanya ingin mendukung perdagangan. Swap arrangement ini jadi, mempromosikan penggunaan mata uang rupiah dan Korea won,”kata Agus. di Gedung BI, Kamis (6/3/2014).
Dia menambahkan, dengan perjanjian ini nantinya diharapkan para pengusaha Indonesia tidak perlu lagi khawatir akan kerugian yang diakibatkan oleh anjloknya nilai tukar Rupiah.
“Saya mengambil kesempatan ini juga agar kita di Indonesia perlu ada satu pemahaman, kalau pengusaha-pengusaha di Indonesia akan melakukan kegiatannya usahanya sebaiknya fokus ke kegiatan usahanya,” katanya.
“Jangan mengambil risiko dari mata uang. Kalau bergerak dalam sektor riil, ya fokus pada produknya. Jangan ambil resiko curency-nya,” tukas dia.
[Sumber:okezone]